Senin, 18 April 2011

Suku bunga

Suku bunga merupakan variabel penting dalam kebijakan moneter di Indonesia. Suku bunga menjadi lebih penting bagi Indonesia sejak dilepaskannya sistem nilai tukar managed floating pada Agustus 1997 dan digantikan dengan sistem nilai tukar mengambang bebas. Salah satu upaya untuk mendukung perubahan sistem nilai tukar dan penerapan target inflasi adalah penggunaan suku bunga sebagai sasaran antara kebijakan moneter. Bila sebelumnya jangkar moneter Indonesia adalah jumlah uang beredar (JUB), maka selanjutnya jangkar moneter dialihkan pada suku bunga. Menurut literatur-literatur ekonomi, penentuan tingkat suku bunga yang diatur dan direncanakan secara tepat oleh pengambil kebijakan (bank sentral), merupakan salah satu cara untuk mengurangi perubahan kurs yang tidak menentu sebagai akibat dari perubahan tingkat inflasi (Stephen, 2006).

Di Indonesia terdapat beberapa jenis suku bunga nominal di antaranya, yaitu PUAB, deposito berjangka 1 bulan sampai dengan 2 tahun, suku bunga kredit konsumsi, modal kerja, dan suku bunga kredit investasi. Perkembangan suku bunga Indonesia dibandingkan dengan suku bunga asing (yang diproksi dengan suku bunga LIBOR) terlihat dalam gambar 3.2 berikut. Suku bunga Indonesia dari kuartal 1 tahun 1990 sampai dengan kuartal 4 tahun 2006 lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga asing. Bahkan pada tahun 1997-1999 suku bunga Indonesia memiliki senjang yang relatif lebar dengan suku bunga asing.

Perkembangan suku bunga dalam negeri ditandai dengan beberapa hal penting. Kenaikan suku bunga SBI tertinggi terjadi pada tahun 1997, yaitu mencapai lebih dari 70%. Kenaikan suku bunga SBI ini dimaksudkan untuk membatasi ekspansi kredit perbankan dan menarik uang beredar dari sistem perbankan yang dikonversikan ke dalam SBI di Bank Indonesia. Akibat terjadinya bank panic pada tahun 1997, maka pada 1998 kuartal 4, Bank Indonesia menaikkan suku bunga deposito tertinggi menjadi 52,32% dengan tujuan untuk menaikkan tingkat likuiditas bank. Tahun 1998-2000, semua suku bunga mengalami penurunan. Namun pada tahun 2001, suku bunga deposito naik lebih tinggi dibandingkan kenaikan suku bunga lain, sehingga menyebabkan pergeseran preferensi masyarakat dalam menempatkan dana. Kondisi ini dirasa tidak memperbaiki kondisi sektor perbankan, maka suku bunga ditekan agar menjadi semakin rendah, sehingga spread dengan suku bunga luar negeri tidak terlalu tinggi. Pada 2004 kuartal 2, suku bunga domestik secara keseluruhan mencapai titik yang relatif rendah dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya, namun kembali meningkat mulai tahun 2005.

Pembahasan suku bunga berkaitan erat dengan inflasi, terutama bila suku bunga digunakan sebagai sasaran antara dalam kebijakan moneter. Suku bunga dapat digunakan sebagai alat untuk mengelola inflasi, namun di lain pihak suku bunga nominal juga akan dipengaruhi oleh peningkatan ekspektasi inflasi. Semakin tinggi inflasi maka suku bunga pun akan mengalami kenaikan karena selisih antara suku bunga nominal dan inflasi mencerminkan beban sesungguhnya dari biaya suku bunga yang dihadapi individu dan perusahaan.

Kenaikan inflasi akan diikuti oleh kenaikan suku bunga, merupakan bentuk kebijakan moneter kontraksi agar tidak terjadi ekspansi kredit yang berlebihan. Apabila tidak terjadi ekspansi kredit maka perekonomian diharapkan akan lebih stabil sehingga menekan terjadinya inflasi. Kebijakan uang ketat dengan cara menaikkan suku bunga di satu sisi dapat meredam terjadinya inflasi, namun di sisi lain, kebijakan ini dapat mengorbankan sektor riil. Tingginya suku bunga kredit akan menyebabkan sektor riil tidak dapat mengembangkan usaha, menghambat investasi baru, yang berakibat melemahnya dunia usaha. Hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah memang kebijakan suku bunga tinggi yang diterapkan oleh Bank Indonesia saat itu merupakan kebijakan yang benar-benar meredam inflasi, atau sebenarnya inflasi menjadi turun karena memang daya beli masyarakat yang menurun? Apabila penurunan inflasi sebenarnya lebih disebabkan karena penurunan daya beli masyarakat maka penggunaan suku bunga yang ketat untuk meredam inflasi tentunya tidak tepat sasaran karena justru akan melemahkan dunia usaha.

Pada tanggal 4 Maret, Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan suku bunga acuan BI Rate menjadi 7,75% atau turun sebesar 50 bps dibanding Februari 2009. Penurunan ini tentunya positif bagi perekonomian Indonesia, sepanjang diikuti penurunan suku bunga kredit perbankan. BI termasuk agresif dalam kebijakan penentuan suku bunga. Sebab, ini adalah penurunan keempat secara berturut-turut sejak November 2008. Dan memang, bila BI Rate sudah turun, suku bunga perbankan harus turun. Kenapa demikian?
Kalau kita perhatikan, sesungguhnya motif utama BI mengambil langkah penurunan BI Rate adalah lebih ke arah untuk menggerakan sektor riil. Pertimbangan lain, seperti pengendalian indikator moneter: kurs dan inflasi, sebagaimana yang biasa dilakukan BI, tampaknya bukan menjadi pertimbangan utama dalam penurunan BI Rate kali ini, sekalipun hal itu masih menjadi catatan BI.
Faktor Dibalik Penurunan BI Rate
Penulis melihat, setidaknya ada tiga hal yang membuat BI mengambil keputusan tersebut, di tengah situasi pasar finansial yang belum stabil. Pertama, ekonomi global masih menunjukkan perlambatan yang lebih dalam, terutama di negara-negara maju. Sejumlah negara pun juga mengambil langkah yang sama dengan Indonesia, yaitu menjaga suku bunga acuannya dalam posisi yang rendah. Amerika Serikat, misalnya, menjaga suku bunga The Fed berada di level rendah yaitu 0,25%. Kemudian, Bank of Japan juga hanya sebesar 0,3 %. Bank Sentral India, pada 4 Maret lalu juga ikut menurunkan suku bunganya menjadi 5% dari posisi sebelumnya 5,5%. Arahnya sama, yaitu untuk menggerakkan sektor riil.
Perlambatan kondisi ekonomi negara maju saat ini telah nyata memberikan pengaruh negatif bagi perekonomian Indonesia. Ekspor pada Januari 2009 masih melanjutkan tren penurunan yang terjadi sejak September 2008. Pada Januari 2009 lalu, ekspor Indonesia menurun sebesar 17,70 persen dibanding Desember 2008 atau sebesar 36,08 persen bila dibandingkan dengan Januari 2008. Menurunnya ekspor ini menunjukkan bahwa perlambatan kegiatan ekonomi global telah memberikan pengaruh bagi aktivitas ekonomi domestik. Atas dasar inilah, BI tampaknya perlu menurunkan suku bunga untuk mengurangi biaya yang ditanggung industri agar tetap bisa ekspansif di tengah menurunnya permintaan dari pasar internasional.
Kedua, ada fakta lain bahwa tekanan inflasi saat ini sudah mulai mereda dibanding tahun lalu. Inflasi tahun 2008 sebesar 11,06% memang cukup riskan bila BI melepas suku bunga dalam kisaran yang rendah. Dan deflasi selama dua bulan terakhir, memang telah meningkatkan kepercayaan BI untuk mengambil langkah penurunan BI Rate, meskipun tren inflasi kembali terjadi. Pada bulan Februari lalu, inflasi tercatat sebesar 0,21%. Angka inflasi tersebut masih relatif rendah. Terlebih lagi, tekanan inflasi yang berasal dari faktor luar negeri (imported inflation) telah menurun sejalan dengan harga komoditas internasional yang lebih rendah. Sehingga, BI tidak perlu merasa khawatir bahwa kebijakan pelonggaran moneter melalui penurunan suku bunga ini akan meningkatkan inflasi.
Ketiga, kondisi perbankan nasional sampai saat ini cukup stabil, seperti tercermin dari perkembangan berbagai indikator keuangan dan kesehatan bank. Kondisi likuiditas perbankan, termasuk aliran likuiditas dalam pasar uang antar bank, mulai mengalami perbaikan dibanding dengan beberapa bulan yang lalu. Sementara itu, penyaluran kredit menunjukkan penurunan sebesar
∗ dimuat Bisnis Indonesia, Sabtu, 7 Maret 2009.
2,1 persen pada Januari 2009 akibat melemahnya perekonomian dan kehati-hatian perbankan dalam menyalurkan kredit. BI tampaknya perlu menurunkan suku bunga BI Rate untuk mendorong pertumbuhan kredit, meskipun tetap perlu mencermati kecenderungan meningkatnya risiko kredit yang berpotensi meningkatkan non performing loan (NPL) dalam industri perbankan.
Respon Perbankan
Kalau kita perhatikan, sesungguhnya setiap kebijakan BI menaikan atau menurunkan BI Rate telah diikuti pula dengan langkah perbankan untuk menurunkan suku bunga kreditnya. Itu artinya, sesungguhnya kalangan perbankan pun memiliki persepsi yang sama dengan otoritas, yaitu melakukan ekspansif.
Dan kalau kita lihat, perkembangan kredit perbankan selama tahun 2008 lalu juga menunjukkan tren peningkatan sangat signifikan. Kredit perbankan pada tahun 2008 tumbuh sebesar 30,51%, jauh diatas yang dipekirakan sebelumnya sebesar 22-24%. Situasi ini, tentunya tidak akan diperoleh bila suku bunga kredit dalam posisi yang tinggi. Perkiraan penulis, perbankan akan kembali menurunkan suku bunga kreditnya dalam satu bulan ke depan setelah kebijakan penurunan BI Rate tersebut.

Selasa, 12 April 2011

Deposito dan Loan

Deposito adalah simpanan di Bank yang hanya dapat diambil dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian pihak Bank dengan nasabah.
Bunga Deposito biasanya lebih tinggi dari tabungan. Pencairan dana Deposito yang tidak sesuai dengan kesepakatan perjanjian dengan bank, maka nasabah dapat dikenakan penalty sesuai dengan ketentuan pada bank dimana nasabah membuka rekening.

Deposito merupakan investasi tabungan bagi nasabah yang keuntungannya dapat dilihat dari Bunga yang lebih tinggi dari Tabungan biasa dan kekurangannya tidak dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak bank akan menerbitkan sertifikat untuk nasabah yang membuka rekening Deposito sebagai bukti perjanjian.


Loan adalah pinjaman dana yang diberikan bank kepada nasabah, dengan persyaratan tertentu yang disepakati kedua belah pihak.

Pinjaman adalah suatu jenis hutang yang dapat melibatkan semua jenis benda berwujud walaupun biasanya lebih sering diidentikkan dengan pinjaman moneter. Seperti halnya instrumen hutang lainnya, suatu pinjaman memerlukan distribusi ulang aset keuangan seiring waktu antara peminjam (terhutang) dan penghutang (pemberi hutang) – wikipedia.org.

Pemberi hutang memberikan dana dalam jumlah tertentu dan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan cara di angsur atau dicicil, yang nilai dan syaratnya ditentukan. Dan biasanya dalam pengembalian atau angsuran disertai bunga

Transfer dan Kliring

Kliring sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Kliring menurut Bank Indonesia adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

Contoh: PT. Agung Daya  adalah nasabah Bank Megah yang memiliki kewajiban membayar tagihan kepada PT. Adi Guna sebesar Rp 95.000.000 untuk pembelian Genset dengan menggunakan Giro. PT. Adi Guna memiliki rekening di Bank Rejeki. Dalam memproses transfer dana dari Bank Megah ke Bank Rejeki inilah yang disebut Kliring.
Transfer dana dari Bank yang berbeda Wilayah.

Istilah Transfer dalam perbankan adalah aktifitas pengiriman uang yang dilakukan antar bank dalam 1 wilayah.

Contoh: PT. Senia merupakan nasabah Bank Ria cabang Kemayoran yang memiliki rekening Giro dan hendak melakukan pembayaran tagihan sebesar Rp 5.500.000 ke PT. Setia Abadi yang merupakan nasabah Bank Ria cabang Kramat Jati.
Proses pemindahan dana inilah yang disebut Transfer. Dua perusahaan tersebut merupakan nasabah Bank Ria yang berbeda Cabang.

Selasa, 05 April 2011

Perhitungan Bunga Giro

Rekening Giro adalah rekening pihak eksternal tertentu di Bank Indonesia
yang merupakan sarana bagi penatausahaan transaksi dari simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat.

Contoh perhitungan bunga giro untuk Tn. Hermawan, nasabah Bank Omega cabang Jakarta, dapat diilustrasikan sebagai berikut :
 Perhitungan bunga giro bila diterapkan saldo terendah bulan November 19xx:

Bunga tahunan 12 %

Bunga bulanan 1,00 %

Perhitungan bunga = 1,00% x Rp. 94.000.000 = Rp. 940.000; -

Bila  perhitungan  bunga  dilakukan  berdasarkan  saldo  rata-rata  setiap bulannya, maka diperoleh perhitungan sebagai berikut :


Saldo rata-rata perbulan……………………………  Rp. 99.160.000

Bunga sebulan……………………………………….
Rp.     991.600
Metode mana yang akan diterapkan oleh Bank Omega dapat diputuskan sendiri berdasarkan  pengalaman bank.
Hal yang akan mempengaruhi perhitungan bunga ini adalah fluktuasi dari saldo rekening giro. Dalam hal ini harus diketahui perilaku  pergerakan  saldo  giro,  baik  menurun  maupun  meningkat  setiap bulannya sebagai dasar pemilihan metode perhitungan bunga.

Sumber:

Menghitung Bunga Deposito

Menghitung bunga Deposito

Cara menghitung bunga deposito sangat mudah, tidak serumit menghitung bunga harian tabungan.
Dibawah ini akan dijelaskan sedikit mengenai perhitungan suku bunga deposito berjangka lengkap dengan contohnya.
Misalnya Anda menempatkan uang Anda dalam bentuk deposito sebesar Rp 10 juta dengan suku bunga 10% per tahun. Ingat pajak 20% jika uang Anda lebih dari Rp 7,5 juta! Berarti bunga bersih Anda setelah dipotong pajak adalah 8% per tahun.

Untuk menghitung jumlah bunga yang akan Anda terima adalah :

BUNGA KOTOR per tahun = nominal uang Anda X suku bunga
BUNGA BERSIH per tahun = bunga kotor – (tingkat pajak X bunga kotor)
BUNGA BERSIH per bulan = (bunga bersih per tahun / 365) X jumlah hari dalam bulan berjalan


Agar anda tidak begitu bingung, akan diberikan sedikit contoh kasus:

BUNGA KOTOR per tahun = 20.000.000 X 10% = 2.000.000
BUNGA BERSIH per tahun = 2.000.000 – (20% X 2.000.000) = 1.600.000


Jika bulan berjalan adalah bulan Maret yang berjumlah 31 hari, maka bunga Anda untuk bulan Maret adalah:

1.600.000 / 365 X 31 = 135890.41

Dimana 365 adalah jumlah hari dalam 1 tahun yang akan menjadi pembagi.

Jika Anda punya tabungan di Bank, begitu jumlahnya sudah mencapai jumlah minimal penempatan deposito (Umumnya Rp 1 juta) akan sangat baik kalau Anda tempatkan ke deposito. Selain bunganya lebih tinggi, juga lebih aman karena tidak bisa Anda ambil kapan saja, jadi kemungkinan uang tersebut Anda ambil lebih kecil. Demikian terus menerus, maka Anda akan memiliki tabungan yang jumlahnya terus membesar. Satu hal yang juga penting, untuk kepentingan masa depan anda bunga deposito sebaiknya jangan diambil, tetapi di-roll over.

Maksudnya, bunga deposito itu langsung masuk lagi ke nominalnya. Dalam contoh di atas, bila bunganya di-roll over, maka nominal deposito Anda akan menjadi Rp 10.067.945 dan bunga bulan selanjutnya dihitung berdasarkan jumlah tersebut, bukan dari 10 juta lagi. Jadi, bunga berbunga kan? Itulah yang namanya compound interest yang disebut oleh Albert Einstein sebagai salah satu keajaiban dunia. Dengan demikian, uang Anda akan lebih cepat lagi berkembang biak.

Sumber:
http://belalangtua.wordpress.com/2008/10/12/menghitung-bunga-deposito/

Asuransi


Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia:
1.       Kesepakatan para pihak
2.       Kecakapan para pihak
3.       Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas
4.       Sebab/causa yang diperbolehkan secara hukum

Biaya adalah semua pengorbanan yang perlu dilakukan untuk suatu proses produksi, yang dinyatakan dengan satuan uang menurut harga pasar yang berlaku, baik yang sudah terjadi maupun yang akan terjadi. Biaya terbagi menjadi dua, yaitu biaya eksplisit dan biaya implisit. Biaya eksplisit adalah biaya yang terlihat secara fisik, misalnya berupa uang. Sementara itu, yang dimaksud dengan biaya implisit adalah biaya yang tidak terlihat secara langsung.

Keuntungan perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float.

Prinsip dasar asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

*Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

*Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

*Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

*Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

*Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Macam-MacamAsuransi
Asuransi dibedakan menjadi beberapa macam antara lain :

Dua cabang utama dari asuransi pengangkutan,Yaitu :
1. Asuransi Pengangkutan Laut.
2. Asuransi Pengangkutan Darat.
Asuransi kebakaran adalah asuransi yang tujuannya melindungi dari bahaya kebakaran.


Asuransi Kesehatan, Tujuan asuransi kesehatan adalah membayar biaya
Rumah sakit biaya
pengobatan dan mengsanti kerugian tertanggung atas hilangnya pendapatannya karena cedera akibat kecelakaan atau penyakit.

Asuransi Sosial adalah alat untuk menghimpun resiko dengan memindahkannya pada organisasi yang biasanya adalah organisasi pemerintah, yang diharuskan oleh undang-undang untuk memberikan manfaat keuangan atau pelayanan kepada atau atas nama orang-orang yang diasuransikan itu pada wakfu terjadinya kerugian-kerugian tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Asuransi Tanggung Gugat.
Asuransi tanggung gugat adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.

Asuransi Mobil.
Asuransi mobil adalah asuransi yang digunakan untuk melindungi mobil akibat dari kecelakaan atau kehilangan.

Reasuransi.
Reasuransi adalah kontrak asuransi dimana sebuah perusahaan asuransi memindahkan semua atau sebagian risikonya kepada perusahaan lain. Tujuan utama dari perusahaan asuransi yang memindahkan risikonya adalah untuk melindungi dirinya terhadap kerugian dalam kasus tertentu yang melebihi jumlah tertentu.
Definisi Asuransi jiwa adalah suatu pelimpahan resiko (Risk Shifting) atas kerugian keuangan (financial loss) oleh Tertanggung kepada Penanggung. Resiko yang dilimpahkan oleh Tertanggung tersebut kepada Penanggung bukanlah resiko hilangnya jiwa seseorang, melainkan kerugian keuangan sebagai akibat hilangnya jiwa seseorang atau karena mencapai umur tua sehingga tidak produktif lagi.

Tujuan Asuransi Jiwa
1. Menjamin suafu estate dari mana para ahli waris dapat memperoleh penghasilan jika
kepala keluarga meninggal dunia.
2. Untuk menabung uang sebagai bagian dari estate hidup seseorang yang diadakan untuk penghasilan di masa depan.
Tujuan yang pertama disebut proteksi atau perlindungan sedangkan yang kedua disebut dengan kebutuhan tabungan.

Prinsip Asuransi Jiwa
Pada prinsipnya Asuransi jiwa merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang ingin menghindarkan atau
minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh :
a) Resiko kematian.
b) Resiko hari tua.
c) Resiko kecelakaan.

Produk-Produk Asuransi Jiwa

Produk asuransi Jiwa pada dasarnya ada tiga :
1. Asuransi Jiwa Berjangka (
Term Life)
Asuransi ini adalah jenis asuransi jiwa dimana kita membayar sejumlah uang tertentu kepada perusahaan asuransi, dan perusahaan akan melindungi kita selama jangka waktu tertentu dari risiko kematian. Apabila terjadi risiko selama jangka waktu tersebut ahli waris Kita akan menerima uang pertanggungan. Apabila jangka waktu itu selesai dan tidak terjadi risiko maka kontrak selesai dan kita tidak akan mendapatkan apa-apa.

2. Asuransi Jiwa Dwi Guna (
Endowment Life)
Asuransi jenis ini hampir sama dengan asuransi jiwa berjangka hanya bedanya pada masa akhir asuransi jika tidak ada risiko pada kita maka kita tetap akan mendapatkan Uang pertanggungan.

3. Asuransi Jiwa Seumur Hidup ( Whole Life).
Asuransi ini sama seperti Asuransi Dwi Guna hanya bedanya, jangka waktumya seumur hidup.
Artinya kita dirindungi selamanya (atau sampai umur 99 Tahun)

Bagi sebagian orang, kebutuhan dasar akn jaminan finansial merupakan hal yang umum. Namun kebutuhan tersebut berbeda bagi setiap orang dan kebutuhan finansial seseorang pun cenderung berubah dari waktu ke waktu. Asuransi adalah salah satu cara yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk membantu meraka dalam penyediaan jaminan finansial. Sebagian orang menyadari perlunya memiliki jaminan finansial membeli asuransi untuk mencukupinya. Tetapi ada juga sebagian lainnya yang tidak menyadari betapa perlu dan pentingnya asuransi.

Tips: Untuk siapa saja yang tergugah setelah membaca artikel ini, mulailah merencanakan jaminan finansial anda dari sekarang karena hidup setiap detik, setiap menit adalah RISIKO dan hidup penuh dengan ketidakpastian.

Sumber:
-                                  Wikipedia
-                                  http://repository.usu.ac.id/
-                                  perencanaankeuangan.blogdetik.com
-                                  http://forum.detik.com/

Asuransi Jiwa 
Asuransi Kredit, Jenis-jenis dalam asuransi kredit, Yaitu :
l. Asuransi Piutang Dagang.
2. Asuransi Deposito.
3. Asuransi Kredit Pinjaman.
4. Asuransi Obligasi.
5. Asuransi Garansi bisnis Internasional.
6. Asuransi Kredit Barang Dagang dalam Negeri.