Selasa, 12 April 2011

Transfer dan Kliring

Kliring sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Kliring menurut Bank Indonesia adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

Contoh: PT. Agung Daya  adalah nasabah Bank Megah yang memiliki kewajiban membayar tagihan kepada PT. Adi Guna sebesar Rp 95.000.000 untuk pembelian Genset dengan menggunakan Giro. PT. Adi Guna memiliki rekening di Bank Rejeki. Dalam memproses transfer dana dari Bank Megah ke Bank Rejeki inilah yang disebut Kliring.
Transfer dana dari Bank yang berbeda Wilayah.

Istilah Transfer dalam perbankan adalah aktifitas pengiriman uang yang dilakukan antar bank dalam 1 wilayah.

Contoh: PT. Senia merupakan nasabah Bank Ria cabang Kemayoran yang memiliki rekening Giro dan hendak melakukan pembayaran tagihan sebesar Rp 5.500.000 ke PT. Setia Abadi yang merupakan nasabah Bank Ria cabang Kramat Jati.
Proses pemindahan dana inilah yang disebut Transfer. Dua perusahaan tersebut merupakan nasabah Bank Ria yang berbeda Cabang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar