Minggu, 27 Maret 2011

Sumber Dana Perbankan

Sumber- sumber Dana Perbankan


Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.

Bank membutuhkan sumber dana untuk membiayai kegiatan operasinya dengan menyerap dana yang ada di masyarakat. Dan dalam menyalurkan dana, Bank membutuhkan dana lebih dahulu dan melalui selisih bunga Bank memperoleh keuntungan.

Jenis sumber dana bank terdiri dari:
1.      Pendanaan yang berasal dari para pemilik bank itu sendiri (para pemegang saham).
Bisa berupa modal disetor, tambahan modal, laba yang ditahan, mengeluarkan atau menjual saham kepada pemilik baru.
  • Modal disetor adalah modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya;
  • Tambahan modal adalah modal yang ditambahkan oleh pemilik
  • Laba yang ditahan adalah saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh RUPS atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan (retained earning)
  • Menjual saham baru

2.      Pendanaan yang berasal dari pinjaman antar bank, lembaga keuangan dari luar negeri, atau pinjaman dari bank sentral (BI = Bank Indonesia).

  • Pinjaman antar bank adalah pinjaman yang diberikan suatu bank kepada bank lain yang terjadi karena bank peminjam kekurangan likuiditas, sedangkan bank pemberi pinjaman kelebihan likuiditas (interbonk borrowing)
  • Pinjaman Bank Central adalah pinjaman yang diberikan oleh Bank Indonesia

3.      Dana dari masyarakat luas ( DPKetiga ), yang mana oleh bank dana masyarakat ini menempati posisi yang terbesar dari pos neraca – kewajiban semua bank. Adapun instrumen yg biasa digunakan untuk menampung dana masyarakat ini, bisa melalui produk :
    1. Giro ( Demand Deposit )
    2. Deposito ( Time Deposit )
    3. Tabungan ( Saving )
    4. Terkait pemberian jasa – jasa perbankan, yang dapat menimbulkan dana titipan yang harus diselesaikan / dicairkan sesuai syarat yang berlaku di masing-masing bank
Simpanan Giro
                        adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyetgiro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
                       
Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.

                        Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut

Deposito
Pengertian deposito menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.

Tabungan

Menurut Undang-undang No. 10 tahun 1998, tabungan dapat didefinisikan sebagai
simpanan pihak ketiga di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu

Tabungan hanya akan berguna apabila diinvestasikan, Nasabah mau menyimpan dananya di bank karena ia percaya bahwa bank dapat memilih alternative investasi yang menarik. Tabungan menjadi faktor terpenting dalam peningkatan modal bank. Semakin tinggi jumlah dan nilai tabungan dari nasabah semakin tinggi kredit yang bisa diberikan pihak bank kepada nasabah. Untuk itu pihak bank harus jeli terhadap investasi ini.

Proses pemilihan investasi itu harus dilakukan dengan seksama karena kesalahan dalam pemilihan investasi dakan membawa akibat bank tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada para nasabah. Pada umumnya, bank menkoordinasikan fungsi tersebut melalui apa yang disebut dengan asset-liability management committee atau disingkat ALCO.
Fokus management asset dan liabilitas adalah mengkoordinasikan portofoliio asset-;liabilitas bank dalam rangka memaksimalkan profit bagi bank dan hasil yang dibagikan kepada para pemegang saham dalam jangka panjang dengan memperhatikan kebutuhan liquiditas dan kehati-hatian (Antonio,2001) Prastimoyo (1997) mengatakan bahwa focus atau tujuan manajemen asset dan liabilitas adalah mengoptimalkan pendapatan dan menjaga agar resiko tidak melampaui batas yang dapat ditolerir, disamping juga memaksimalkan harga pasar dari ekuitas perusahaan, sedang menurut Bambang (2000), manajemen asset dan liabilitas mempunyai fungsi dan kenijakan dalam menjalankan strategi penentuan harga, baik dalam bidang lending maupun funding, secara umum, tanggung jawab ALCO adalah mengelola posisi dan alokasi dana-dana bank agar tersedia likuiditas yang cukup, memaksimalkan profit dan meminimalkan resiko.


Modal/capital diperoleh dari selisih atau nilai lebih assets dengan liabilities. Nilai lebih ini merupakan hak dari pemilik perusahaan. Modal (pembelanjaan dari luar perusahaan) dikelompokkan dalam dua jenis, yakni: hutang dan ekuitas (modal sendiri).

Hutang adalah kewajiban untuk menyerahkan uang, barang, atau memberikan jasa kepada pihak lain dimasa yang akan datang sebagai akibat dari transaksi yang telah terjadi sebelumnya. Pasiva (liabilities) adalah kewajiban perusahaan yang harus dibayar kepada pihak ketiga (kreditur).

Dalam menjalankan kegiatannya bank harus bisa mengarahkan usahanya pada kepercayaan nasabah dan masyarakat, sehingga dana dari masyarakat bisa didayagunakan agar menguntungkan.

Dalam konsep dasar liabiliti yang harus diperhatikan adalah:
  1. Bank berusaha memperkecil biaya dana
  2. Bank berusaha memenuhi komitmen pemberian kredit pada nasabah-nasabahnya
  3. Bank berusaha menghindar dari peraturan yang berlaku yang akan menimbulkan beban bagi bank

Demi meningkatkan dan menghimpun dana dari masyarakat, bank harus melakukan peningkatan pelayanan dan produk, diantaranya memberi kemudahan bagi nasabah baru yang akan menabung. Pada produk diantaranya kemudahan bertransaksi :
-          menggunakan ATM
-          Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
-          Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
-          Jasa pengiriman uang ( transfer )
-          Jasa penagihan ( inkaso )
-          Kliring
-          Penjualan mata uang asing
-          Kartu kredit
-          Jasa Letter of Credit ( L/C)
-          Bank garansi dan referensi bank

sumber: acoxadjie.wordpress.com

Sabtu, 12 Maret 2011

Sistem Pembayaran

Apa Itu Sistem Pembayaran (SP)?

Apa itu SP?
SP adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Lantas, apa saja komponen dari SP? Sudah barang tentu harus ada alat pembayaran, ada mekanisme kliring hingga penyelesaian akhir (settlement). Nah, selain itu juga ada komponen lain seperti lembaga yang terlibat dalam menyelenggarakan sistem pembayaran. Termasuk dalam hal ini adalah bank, lembaga keuangan selain bank, lembaga bukan bank penyelenggara transfer dana, perusahaan switching bahkan hingga bank sentral (lihat Perkembangan).

Evolusi Alat Pembayaran

Alat pembayaran boleh dibilang berkembang sangat pesat dan maju. Kalau kita menengok ke belakang yakni awal mula alat pembayaran itu dikenal, sistem barter antarbarang yang diperjualbelikan adalah kelaziman di era pra moderen. Dalam perkembangannya, mulai dikenal satuan tertentu yang memiliki nilai pembayaran yang lebih dikenal dengan uang. Hingga saat ini uang masih menjadi salah satu alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat. Selanjutnya alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (non cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based), misalnya, cek dan bilyet giro. Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai kartu (card-based) (ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar).

Alat Pembayaran Tunai

Alat pembayaran tunai lebih banyak memakai uang kartal (uang kertas dan logam). Uang kartal masih memainkan peran penting khususnya untuk transaksi bernilai kecil. Dalam masyarakat moderen seperti sekarang ini, pemakaian alat pembayaran tunai seperti uang kartal memang cenderung lebih kecil dibanding uang giral. Pada tahun 2005, perbandingan uang kartal terhadap jumlah uang beredar sebesar 43,3 persen.
Namun patut diketahui bahwa pemakaian uang kartal memiliki kendala dalam hal efisiensi. Hal itu bisa terjadi karena biaya pengadaan dan pengelolaan (cash handling) terbilang mahal. Hal itu belum lagi memperhitungkan inefisiensi dalam waktu pembayaran. Misalnya, ketika Anda menunggu melakukan pembayaran di loket pembayaran yang relatif memakan waktu cukup lama karena antrian yang panjang. Sementara itu, bila melakukan transaksi dalam jumlah besar juga mengundang risiko seperti pencurian, perampokan dan pemalsuan uang.
Menyadari ketidak-nyamanan dan inefisien memakai uang kartal, BI berinisiatif dan akan terus mendorong untuk membangun masyarakat yang terbiasa memakai alat pembayaran nontunai atau Less Cash Society (LCS).


Alat Pembayaran Nontunai

Alat pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai masyarakat. Kenyataan ini memperlihatkan kepada kita bahwa jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank (LSB), baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement) sudah tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan Sistem Kliring. Sebagai informasi, sistem BI-RTGS adalah muara seluruh penyelesaian transaksi keuangan di Indonesia.
Bisa dibayangkan, hampir 95 persen transaksi keuangan nasional bernilai besar dan bersifat mendesak (urgent) seperti transaksi di Pasar Uang AntarBank (PUAB), transaksi di bursa saham, transaksi pemerintah, transaksi valuta asing (valas) serta settlement hasil kliring dilakukan melalui sistem BI-RTGS. Pada tahun 2009, BI-RTGS melakukan transaksi sedikitnya Rp182 triliun per hari. Sedangkan transaksi nontunai dengan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) nilai transaksinya hanya Rp5,34 triliun per hari yang dilakukan bank atau LSB.
Melihat pentingnya peran BI-RTGS dalam sistem pembayaran nasional, sudah barang tentu harus dijaga kontinuitas dan stabilitasnya. Bila sesaat saja sistem BI-RTGS ini ngadat atau mengalami gangguan jelas akan sangat menganggu kelancaran dan stabilitas sistem keuangan di dalam negeri. Hal itu belum memperhitungkan dampak material dan nonmaterial dari macetnya sistem BI-RTGS tadi. Untuk itulah BI sangat peduli menjaga stabilitas BI-RTGS yang dikategorikan sebagai Systemically Important Payment System (SIPS). SIPS adalah sistem yang memproses transaksi pembayaran bernilai besar dan bersifat mendesak (urgent).Adalah wajar saja apabila Bank Indonesia sangat peduli menjaga kestabilan SIPS dengan mengelola risiko, desain, kehandalan teknologi, jaringan pendukung dan aturan main dalam SIPS. Selain SIPS dikenal pula System Wide Important Payment System (SWIPS), yaitu sistem yang digunakan oleh masyarakat luas. Sistem Kliring dan APMK termasuk dalam kategori SWIPS ini. BI juga peduli dengan SWIPS karena sifat sistem yang digunakan secara luas oleh masyarakat. Apabila terjadi gangguan maka kepentingan masyarakat untuk melakukan pembayaran akan terganggu pula, termasuk kepercayaan terhadap sistem dan alat-alat pembayaran yang diproses dalam sistem.
Perlu diketahui bahwa BI bukan semata peduli akan terciptanya efisiensi dalam sistem pembayaran, tapi juga kesetaraan akses hingga ke urusan perlindungan konsumen. Yang dimaksud terciptanya sistem pembayaran, itu artinya memberi kemudahan bagi pengguna untuk memilih metode pembayaran yang dapat diakses ke seluruh wilayah dengan biaya serendah mungkin. Sementara yang dimaksud dengan kesetaraan akses, BI akan memperhatikan penerapan asas kesetaraan dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Sedangkan aspek perlindungan konsumen dimaksudkan penyelenggara wajib mengadopsi asas-asas perlindungan konsumen secara wajar dalam penyelenggaraan sistemnya.

Sumber: Bank Indonesia (www.bi.go.id)

Transfer uang dengan Western Union

Western Union Cara Kirim Uang Cepat Dan Mudah Dalam Hitungan Detik Se-Indonesia - Jasa Pengiriman Duit


Western Union adalah jasa pengiriman uang dari dan ke berbagai negara di dunia. Western Union menggunakan tekologi elektronik yang secara online dan real time menjangkau ke berbagai pelosok / penjuru dunia termasuk Indonesia. Jutaan orang setiap tahun menggunakan WU sebagai jasa kirim / transfer uang karena aman, mudah, cepat dan terpercaya yang telah melayani banyak negara di dunia.

Berikut ini adalah sekelumit keunggulan Western Union dibandingkan dengan jasa pengiriman uang lainnya :
1. Dalam hitungan detik uang sudah dapat diambil.
2. Tersebar di sekitar 200 negata dan 170.000 agen.
3. Aman karena dilengkapi dengan sistem yang aman .
4. Biaya pengiriman yang terjangkau.
5. Tidak perlu punya rekening bank atau punya domisili di suatu tempat.
6. Pada umumnya hanya pengirim uang yang dikenakan biaya. Penerima mungkin hanya membayar ongkos bea materai.
7. Tidak ada jumlah minimal uang yang dikirim.

Produk jasa layanan Western Union :
- Will Call : Penerima uang adalah perorangan / individu non badan usaha.
- Quick Pay : Penerima uang adalah badan usaha.
- Layanan Tambahan / Ekstra :
a. pengiriman berita
b. tes pertanyaan / sandi : test question, hanya untuk negara tertentu demi melindungi uang anda dari penipu.
c. pengiriman ke alamat penerima : physical delivery, hanya untuk negara tertentu.
d. notifikasi penerima lewat telepon : phone notification, hanya untuk negara tertentu.

Western Union Indonesia dapat ditemui di banyak tempat yang juga melayani jasa keuangan dan pengiriman barang seperti :
- Kantor Pos
- Tiki
- Bank Mandiri
- Bank Syariah Mandiri
- Bank BII
- Bang Niaga
- Bank BRI
- Dan masih banyak lagi lainnya

Pastikan terdapat logo Western Union di lokasi-lokasi tersebut atau tanyakan lewat telepon, kunjungi website (situs web) atau datang langsung untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.
Berikut adalah panduan umum untuk pengiriman dan penerimaan uang dengan Western Union Indonesia :
A. Panduang Mengirim Uang Dengan Western Union / WU Indonesia
1. Mengisi form aplikasi pengiriman uang.
2. Memperlihatkan atau menyerahkan bukti identitas diri yang berlaku seperti KTP,SIM, Passport.
3. Membayar biaya pengiriman dan uang yang akan di transfer ke penerima.
4. Memberitahu data pengiriman kepada penerima uang, yakni data nama pengirim, jumlah uang yang dikirim, negara asal transfer dan nomor referensi / kode transfer pengiriman uang.
B. Panduang Menerima Uang Dengan Western Union / WU Indonesia
1. Mengisi form aplikasi penerimaan uang.
2. Memperlihatkan atau menyerahkan bukti identitas diri yang berlaku seperti KTP,SIM, Passport.
3. Mengetahui data pengiriman seperti data nama pengirim, jumlah uang yang dikirim, negara asal transfer dan nomor referensi / kode transfer pengiriman uang.
4. Membayar biaya yang dikenakan.

Baik si penerima maupun pengirim dapat secara bersamaan berada di western union yang berbeda dan berkomunikasi via ponsel pribadi untuk mengirim dan menerima uang dalam waktu yang hampir bersamaan. Selamat berkirim-kiriman uang secara mudah, cepat dan aman.

Sumber: http://organisasi.org/western-union

Rabu, 02 Maret 2011

Perkembangan Bank di Indonesia tahun 1980 - 2010

BAB I
PENDAHULUAN


A.     LATAR BELAKANG


Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998  tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.

Beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1.      Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2.      Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3.      Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4.      Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5.      Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang.

Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan
untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas
tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan,
”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (
perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang
menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi
makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.

Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan
1.      Sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi.Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
2.      Dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

Tiga kelompok utama Institusi keuangan - bank komersial, lembaga tabungan, dan credit unions - yang juga disebut lembaga penyimpanan karena sebagian besar dananya berasal dari simpanan nasabah.

Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut :
·        Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
·        Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
·        Jasa pengiriman uang ( transfer )
·        Jasa penagihan ( inkaso )
·        Kliring
·        Penjualan mata uang asing
·        Penyimpanan dokumen
·        Jasa cek wisata
·        Kartu kredit
·        Jasa – jasa yang ada di pasar modal seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
·        Jasa Letter of Credit ( L/C)
·        Bank garansi dan referensi bank
·        Jasa bank lainnya.

A.     RUMUSAN MASALAH

Banyak hal yang mempengaruhi perkembangan bank di Indonesia dari tahun 1980 sampai tahun 2010. Baik itu karena kebijakan pemerintah, kondisi perekonomian dunia secara umum dan Indonesia secara khusus.


A.     TUJUAN PENULISAN

Penulisan ini bertujuan untuk memberi gambaran tentang perkembangan bank di Indonesia periode 1980 sampai 2010.

BAB II
PEMBAHASAN

Memasuki dekade 1980an ekonomi Indonesia mengalami resesi sebagai dampak resesi dunia, yaitu menurunnya PDB drastic dari 7,7% menjadi 2,2% & neraca pembayaran pun memburuk, untuk itu kebijakan yang di tempuh oleh pemerintah antara lain :
·         Penyesuaian nilai tukar Rp terhadap USD, pada bulan maret 1983 dari Rp 700,- menjadi Rp 970,-
·         Penjadwalan ulang proyek-proyek yang menggunakan devisa dalam jumlah besar
·         Melakukan deregulasi sektor moneter & perbankan dengan berbagai jenis paket kebijakan,antara lain :
Paket Deregulasi 1 Juni 1983
Pada paket deregulasi ini, merupakan titik awal BI memberikan kebebasan kepada Bank menentukan sendiri suku bunga deposito maupun tabungan & suku bunga pinjaman. Selain itu juga, deregulasi ini mempunyai dua pengendalian moneter yaitu pengendalian moneter tanpa menentukan pagu kredit dan Pengendalian moneter tidak langsung.  Tujuannya adalah untuk membangun sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh.
Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988
Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) dan pada pakto 88 banyak muncul bank-bank swasta karena memiliki aturan paling bebas atau mudah sepanjang sejarah perbankan Indonesia. Untuk paket kebijaksanaan 27 Oktober 1988, melakukan perluasan jaringan keuangan & perbankan ke seluruh wilayah Indonesia serta diversifikasi sarana dana untuk kemudahan pendirian bank-bank swasta baru, pembukaan kantor cabang baru, pendirian lembaga keuangan bukan bank di luar Jakarta, pendirian BPR, pemberian ijin penerbitan sertifikat deposito bagi lembaga keu. bukan bank, perluasan tabungan. Di samping itu, penurunan likuiditas wajib minimum dari 25% menjadi 2% dan penyempurnaan Open Market Operation dilakukan oleh paket kebijaksanaan pada 27 Oktober 1988.
Paket Kebijaksanaan 25 Maret 1989
Memuat peleburan usaha (merger) & penggabungan usaha bank umum swasta nasional, bank pembangunan, BPR, penyempurnaan ketentuan pendirian & usaha BPR, pemilikan modal campuran, penggunaan tenaga kerja professional WNA.

Crisis ekonomi diawali pada tahun 1990 sampai tahun 1997.
Paket Kebijaksanaan 19 Januari 1990
Peningkatan efisiensi dalam alokasi dana masyarakat kearah kegiatan produktif & peningkatan pengerahan dana masyarakat, mengurangi ketergantungan kepada KLBI, kredit kepada KOPERASI, kredit pengadaan pangan & gula, kredit investasi, kredit umum, KUK dan Kewajiban bagi bank untuk menyalurkan 25% dananya ke bidang pengembangan usaha kecil & perorangan, juga merupakan target dari paket kebijaksanaan ini.
Paket Kebijaksanaan 20 Pebruari 1991
Paket Kebijaksanaan ini berisi kelanjutan Pakto 27 1988,yang antara lain ; Berkaitan dengan ketentuan pengaturan perbankan dengan prinsip prudential, pengawasan & pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat & efisien, maka diperlukan disentralisasi dalam pelaksanaannya dan emisahan antara pemilikan bank & manajemen bank secara professional. Pada Paktri 1991 yang berupaya mendorong globalisasi perbankan dengan mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen.
Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993
Memperlancar kredit perbankan bagi dunia usaha dengan jalan ; Mendorong perluasan kredit dengan tetap berpedoman pada azas-azas perkreditan yang sehat, mendorong perbankan untuk menangani masalah kredit macet, mengendalikan pertumbuhan jumlah uang beredar & kredit perbankan dalam batas-batas aman bagi stabilitas ekonomi dan pencanangan akan konsep kehati-hatian dalam pengelolaan bank yang lebih menekankan kepada kualitas dalam pemberian kredit melalui penilaian kembali terhadap aktiva produktif bank-bank.
Aturan lain yang diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa mengambil ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.

Masa sesudah krisis ekonomi mulai dari tahun 1997 sampai akhir tahun 1999

Periode pasca deregulasi meliputi ERA KRISIS MONETER dan diawali krisis nilai tukar pada pertengahan tahun 1997.
Adapun yang terjadi pada Pasca Deregulasi antara lain :
o        PDB pada tahun 1998 turun hingga -13,68%, pada tahun 1997 PDB sebesar 4,65%
o        Laju inflasi melonjak menjadi 77,63%, dibandingkan 11,05% pada tahun 1997
o        Beberapa faktor yang menyebabkan kondisi perbankan nasional rentan terhadap gejolak ekonomi disebabkan dengan adanya jaminan terselubung dari BI atas kelangsungan hidup suatu bank untuk mencegah kegagalan sistematik, dalam industri perbankan telah menimbulkan moral hazard pemilik & pengelola bank.
o        Sistem pengawasan BI yang kurang efektif
Yaitu:
§         Besarnya pemberian kredit & jaminan secara langsung atau tidak lansung kepada individu atau kelompok menyebabkan kredit macet & pelanggaran BMPK
§         Lemahnya kemampuan manajerial bank telah mengakibatkan penurunan kualitas aktiva produktifnya & peningkatan risiko yang dihadapi bank
§         Kurang transparannya informasi mengenai kondisi perbankan
§         1 Nopember 1997 memulai langkah program penyehatan perbankan, dengan melikuidasi 16 bank yang insolvent
§         Memberikan BLBI
§         Rekapitalisasi di sektor perbankan & sektor riil dengan memperoleh dukungan teknis & keuangan dari IMF
§         Pemulihan Perbankan
Dengan adanya system pengawasan Bank Indonesia yang kurang efektif, maka disusunlah pemulihan perbankan di Indonesia dengan cara ; Semakin meningkatnya penarikan dana masyarakat dari perbankan, meningkatnya non performing assets terutama portfolio kredit, jumlah bank yang mengalami kesulitan bertambah, yang berakhir dengan pengambilalihan atau bank take over (BTO), pembekuan Kegiatan Operasional (BBO), pembekuan Kegiatan Usaha (BBU) dan penandatanganan LOI dengan IMF pada tanggal 15 Januari 1998.
Adapun Upaya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, yakni :
§         Melaksanakan program penjaminan pemerintah
§         Membentuk BPPN pada 27 Januari 1998 dengan keppres no. 27 th 1998 dan dikukuhkan dalam UU no. 10 th 1998
§         Melaksanakan rekapitalisasi perbankan
Pertengahan tahun 2000, adanya tekanan inflasi yang lebih tinggi dengan adanya kebijakan pemerintah mengurangi berbagai subsidi guna mendorong pembentukan harga berdasarkan mekanisme pasar, melemahnya nilai tukar rupiah dan tingginya ekspektasi inflasi di masyarakat menyebabkan kecenderungan kenaikan harga-harga menjadi sulit dikendalikan karena sifatnya menetap. Dengan adanya kebijakan moneter yang cenderung ketat tidak direspon oleh perbankan dengan peningkatan suku bunga yang sepadan.

Perubahan perekonomian mempengaruhi perkembangan dunia perbankan secara umum terbukti pada akhir tahun 2003, adanya kecenderungan penurunan inflasi yang berlangsung sejalan dengan stabilnya nilai tukar, ekspektasi masyarakat yang membaik, serta ketersediaan pasokan dalam negeri.
Pertumbuhan uang primer tetap terkendali meskipun cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan uang kartal. Kondisi ini memberi ruang bagi penurunan suku bunga instrumen moneter secara lambat dan suku bunga pasar uang, suku bunga simpanan dan kredit menurun.

Pada akhir tahun 2004, adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi dibandingkan dengan tahun 2003, nilai tukar rupiah relatif stabil, penguatan nilai tukar ini didukung oleh factor fundamental dan sentimen positif yang terkait terutama dengan kemajuan program divestasi saham beberapa bank dan peningkatan credit rating Indonesia oleh Lembaga Pemeringkat International.
Dengan kondisi moneter yang kondusif, kinerja dan tingkat kesehatan perbankan meningkat.

Perkembangan perbankan tahun 2009 menunjukkan adanya recovery  setelah krisis global yang berlangsung pada medio 2008. Hal tersebut tercermin dengan adanya peningkatan pertumbuhan aset, kredit dan dana pihak ketiga perbankan periode Juni sampai Desember 2009 yang relatif lebih tinggi.
Walaupun penyaluran kredit meningkat tetapi kredit modal kerja menurun dibandingkan tahun 2008.

Ditahun 2010, prospek ekonomi makro Indonesia yang menguat akan membawa kinerja perbankan secara keseluruhan membaik. Meningkatnya ekspansi usaha sektor riil seiring dengan membaiknya perekonomian, akan membuat meningkatnya permintaan kredit.


BAB III
KESIMPULAN


Tahun 1983 merupakan titik awal BI memberikan kebebasan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga, baik kredit maupun tabungan dan deposito. Tujuannya adalah untuk membangun sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh.

Mulai pertengahan tahun 1997, krisis ekonomi moneter menerpa Indonesia. Nilai tukar rupiah melemah, sistem pembayaran terancam macet, dan banyak utang luar negeri yang tak terselesaikan.

Ciri perbankan setelah deregulasi
  1. Peraturan yg memberikan kepastian hokum
  2. Banyak bermunculan bank swasta
  3. Tingkat persaingan antar bank semakin baik
  4. SBI (sertifikat bank indonesia)
  5. SBPU (Surat berharga pasar uang)
  6. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap bank
  7. Mobilisasi sektor perbankan yang lebih baik
Pada tahun 2010, dunia perbankan diharapkan diharapkan perannya kembali sebagai lembaga intermediasi dengan momentum recovery dari krisis finansial. Dunia perbankan diharapkan dapat meningkatkan inovasi untuk lebih meningkatkan pelayanan sehingga menarik nasabah dalam menyimpan uangnya terutama yang berbunga kecil seperti tabungan dan deposito.