Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Berdasarkan pada fungsi dan peranan koperasi maka Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Untuk mencapai tujuan Koperasi agar sesuai dengan cita-cita Bangsa dan Rakyat Indonesia, pembangunan Koperasi tidak saja merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah tetapi juga seluruh rakyat.
Mengingat Koperasi Indonesia sudah menginjak usai 64 tahun dan bukan usia yang muda lagi maka agar perkembangan koperasi tidak hanya dilihat dari aspek kuantitas tetapi mengedepankan aspek kualitas, Koperasi juga harus memiliki kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar.
Secara konseptual dan empiris, mekanisme koperasi memang diperlukan dan tetap diperlukan oleh suatu perekonomian yang menganut sistem pasar. Besarnya peran tersebut akan sangat tergantung dari tingkat pendapatan masyarakat, tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta struktur pasar dari berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya alam dari suatu negara. Contoh klasik dari pentingnya kondisi pasar yang kompatibel dengan kehadiran koperasi adalah pengalaman koperasi susu dimana-mana di dunia ini selalu menjadi contoh sukses (kasus bilateral monopoli). Padahal sukses ini tidak selalu dapat diikuti oleh jenis kegiatan produksi pertanian lainnya.
Kendala yang masalah dalam perkembangan Koperasi di Indonesia antara lain:
-Masih rendahnya Kapasitas SDM Koperasi
-Masih rendahnya Akses Pasar Produk/jasa Koperasi
-Masih rendahnya Akses Pembiayaan dan Teknologi bagi Koperasi
-Rendahnya Kapasitas Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
-Lemahnya kemitraan Koperasi dan Badan Usaha lain
-Masih banyaknya regulasi yang menghambat berkembangnya koperasi
-Masih rendahnya Akses Pasar Produk/jasa Koperasi
-Masih rendahnya Akses Pembiayaan dan Teknologi bagi Koperasi
-Rendahnya Kapasitas Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
-Lemahnya kemitraan Koperasi dan Badan Usaha lain
-Masih banyaknya regulasi yang menghambat berkembangnya koperasi
Perbaikan yang harus dilakukan agar perkembangan koperasi Indonesia menjadi lebih memiliki kekuatan dalam menghadapi pihak swasta ataupun BUMN diantaranya:
- Adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi
- Kemampuan menciptakan kekuatan monopoli
- Kemampuan memanfaatkan potensi external economies disekitar kegiatan ekonomi para anggotanya
- Mempertahankan kemampuan pelayanan kepada anggota
- Harus memiliki focus yang kuat pada produk-produk yang bervariasi sehingga menarik pembeli dan anggota baru.
- Perlu menciptakan sinergi bisnis antar koperasi terutama koperasi yang berbasis sama.
- Harus memiliki keunggulan kompetitif
- Perlu adanya peningkatan kemajuan teknologi
- Melakukan penemuan-penemuan material baru yang bisa menghasilkan output yang lebih murah, berkualitas baik dan tahan lama.
Sumber:
Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar