Sumber- sumber Dana Perbankan
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Bank membutuhkan sumber dana untuk membiayai kegiatan operasinya dengan menyerap dana yang ada di masyarakat. Dan dalam menyalurkan dana, Bank membutuhkan dana lebih dahulu dan melalui selisih bunga Bank memperoleh keuntungan.
Jenis sumber dana bank terdiri dari:
1. Pendanaan yang berasal dari para pemilik bank itu sendiri (para pemegang saham).
Bisa berupa modal disetor, tambahan modal, laba yang ditahan, mengeluarkan atau menjual saham kepada pemilik baru.
Bisa berupa modal disetor, tambahan modal, laba yang ditahan, mengeluarkan atau menjual saham kepada pemilik baru.
- Modal disetor adalah modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya;
- Tambahan modal adalah modal yang ditambahkan oleh pemilik
- Laba yang ditahan adalah saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh RUPS atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan (retained earning)
- Menjual saham baru
2. Pendanaan yang berasal dari pinjaman antar bank, lembaga keuangan dari luar negeri, atau pinjaman dari bank sentral (BI = Bank Indonesia).
- Pinjaman antar bank adalah pinjaman yang diberikan suatu bank kepada bank lain yang terjadi karena bank peminjam kekurangan likuiditas, sedangkan bank pemberi pinjaman kelebihan likuiditas (interbonk borrowing)
- Pinjaman Bank Central adalah pinjaman yang diberikan oleh Bank Indonesia
3. Dana dari masyarakat luas ( DPKetiga ), yang mana oleh bank dana masyarakat ini menempati posisi yang terbesar dari pos neraca – kewajiban semua bank. Adapun instrumen yg biasa digunakan untuk menampung dana masyarakat ini, bisa melalui produk :
- Giro ( Demand Deposit )
- Deposito ( Time Deposit )
- Tabungan ( Saving )
- Terkait pemberian jasa – jasa perbankan, yang dapat menimbulkan dana titipan yang harus diselesaikan / dicairkan sesuai syarat yang berlaku di masing-masing bank
Simpanan Giro
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyetgiro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut
Deposito
Pengertian deposito menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.
Tabungan
Menurut Undang-undang No. 10 tahun 1998, tabungan dapat didefinisikan sebagai
simpanan pihak ketiga di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu
Tabungan hanya akan berguna apabila diinvestasikan, Nasabah mau menyimpan dananya di bank karena ia percaya bahwa bank dapat memilih alternative investasi yang menarik. Tabungan menjadi faktor terpenting dalam peningkatan modal bank. Semakin tinggi jumlah dan nilai tabungan dari nasabah semakin tinggi kredit yang bisa diberikan pihak bank kepada nasabah. Untuk itu pihak bank harus jeli terhadap investasi ini.
Proses pemilihan investasi itu harus dilakukan dengan seksama karena kesalahan dalam pemilihan investasi dakan membawa akibat bank tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada para nasabah. Pada umumnya, bank menkoordinasikan fungsi tersebut melalui apa yang disebut dengan asset-liability management committee atau disingkat ALCO.
Fokus management asset dan liabilitas adalah mengkoordinasikan portofoliio asset-;liabilitas bank dalam rangka memaksimalkan profit bagi bank dan hasil yang dibagikan kepada para pemegang saham dalam jangka panjang dengan memperhatikan kebutuhan liquiditas dan kehati-hatian (Antonio,2001) Prastimoyo (1997) mengatakan bahwa focus atau tujuan manajemen asset dan liabilitas adalah mengoptimalkan pendapatan dan menjaga agar resiko tidak melampaui batas yang dapat ditolerir, disamping juga memaksimalkan harga pasar dari ekuitas perusahaan, sedang menurut Bambang (2000), manajemen asset dan liabilitas mempunyai fungsi dan kenijakan dalam menjalankan strategi penentuan harga, baik dalam bidang lending maupun funding, secara umum, tanggung jawab ALCO adalah mengelola posisi dan alokasi dana-dana bank agar tersedia likuiditas yang cukup, memaksimalkan profit dan meminimalkan resiko.
Modal/capital diperoleh dari selisih atau nilai lebih assets dengan liabilities. Nilai lebih ini merupakan hak dari pemilik perusahaan. Modal (pembelanjaan dari luar perusahaan) dikelompokkan dalam dua jenis, yakni: hutang dan ekuitas (modal sendiri).
Hutang adalah kewajiban untuk menyerahkan uang, barang, atau memberikan jasa kepada pihak lain dimasa yang akan datang sebagai akibat dari transaksi yang telah terjadi sebelumnya. Pasiva (liabilities) adalah kewajiban perusahaan yang harus dibayar kepada pihak ketiga (kreditur).
Dalam menjalankan kegiatannya bank harus bisa mengarahkan usahanya pada kepercayaan nasabah dan masyarakat, sehingga dana dari masyarakat bisa didayagunakan agar menguntungkan.
Dalam konsep dasar liabiliti yang harus diperhatikan adalah:
- Bank berusaha memperkecil biaya dana
- Bank berusaha memenuhi komitmen pemberian kredit pada nasabah-nasabahnya
- Bank berusaha menghindar dari peraturan yang berlaku yang akan menimbulkan beban bagi bank
Demi meningkatkan dan menghimpun dana dari masyarakat, bank harus melakukan peningkatan pelayanan dan produk, diantaranya memberi kemudahan bagi nasabah baru yang akan menabung. Pada produk diantaranya kemudahan bertransaksi :
- menggunakan ATM
- Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
- Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
- Jasa pengiriman uang ( transfer )
- Jasa penagihan ( inkaso )
- Kliring
- Penjualan mata uang asing
- Kartu kredit
- Jasa Letter of Credit ( L/C)
- Bank garansi dan referensi bank
sumber: acoxadjie.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar