Minggu, 30 Oktober 2011

KASUS BISNIS TIDAK BERETIKA

PENCURIAN PULSA
Dikutip dari Kompas
Potensi kerugian pengguna telepon seluler akibat kecurangan penyedia jasa layanan pesan premium bisa mencapai Rp 100 miliar per bulan. Besarnya pulsa yang diambil dari konsumen karena ada penyedia layanan konten serta minimnya pengawasan dari operator telepon selular dan regulator.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memperkirakan nilai kehilangan pulsa konsumen  bisa mencapai Rp 140 miliar. Adapun Indonesia Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA) lebih moderat dengan menyebut kisaran puluhan miliar rupiah, tetapi masih dibawa Rp 100 miliar.
Menurut Direktur Operasional IMOCA Tjandra Tedja di Jakarta, Selasa (4/10), perputaran uang dari sektor layanan konten mencapai 5% dari nilai transaksi telekomunikasi. Adapun pada akhir tahun 2010 diperkirakan omzet industry telekomunikasi mencapai Rp 100 triliun.
“Saya memiliki kecurigaan hampir setiap iklan yang di broadcast ataupun SMS, orang yang membalas bisa dibilang diatas 50% tertipu,” tuturnya, sambil menambahkan bahwa sebagian iklan menampilkan gaya bahasa terselubung untuk menarik pengguna layanan seluler agar merespons.
Dia memberikan contoh sebuah tawaran,”Wow, kamu berpeluang mendapatkan pulsa Rp 20.000 untuk 20 awal. Dapatkan Blackberry dan jalan-jalan gratis ke Hongkong. Telusuri 115310*1”. Ternyata setelah pengguna mencoba layanan itu, ia secara otomatis didaftarkan mendapat informasi salah satu grup music dengan tariff Rp 2.000 per SMS.
Ketua Pengurus Hairan YLKI Sudaryatmo berasumsi, dari 220 juta nomor telepon seluler yang aktif, ada sekitar 29 juta pengguna yang terjebak, dengan tarif konten berlangganan Rp 5.000 per bulan, sehingga ada potensi kehilangan sekitar Rp 147 miliar per bulan. Angka asumsi 29 juta muncul dari sekitar 30% dari total  nomor tarif lalu sempat masuk ke layanan premium, ada 90 % yang tidak membatalkan registrasi dan separuh diantaranya terpaksa.
Kendati begitu, Tjandra menjelaskan, tidak semua penyedia layanan konten “nakal”. Namun, “kenakalan” beberapa penyedia layanan konten itu membuat pengusaha konten yang lain terimbas karena masyarakat jadi apriori. Anggota IMOCA, misalnya, berkurang dari 60 perusahaan menjadi 40 perusahaan.
Sudaryatmo dan Tjandra menilai, selain kenakalan penyedia konten, fungsi pengawasan Badan Regulasi Telekomunikasi  Indonesia (BRTI) dan para operator juga tidak berjalan. Seharusnya, menurut Tjandra, BRTI proaktif mengambil contoh penawaran konten dari televisi ataupun SMS massal, lalu memperingatkan penyedia konten “nakal”. Dia menilai BRTI paham alur teknis produk konten itu sehingga penindakkan tergantung dari kesungguhan dan niat BRTI.
Heru Sutani, anggota BRTI, menuturkan, ketegasan sikap tidak harus melulu ditunjukkan BRTI. Menurut dia, operator juga harus tegas. “Setelah kami tegur baru ada penghentian kerja sama,” tutur Heru, sambil menambahkan, pekan depan pihaknya akan mengumpulkan sejumlah pemangku kepentingan layanan pesan premium untuk menuntaskan masalah itu.
Pada kasus pencurian pulsa diatas merupakan kasus yang sebenarnya telah lama menjadi keluhan pengguna telepon seluler.
Dari kasus diatas dapat disimpulkan permasalahan yang timbul:
  1. Kecurangan penyedia jasa layanan pesan premium
  2. Minimnya pengawasan dari operator telepon selular dan regulator.
  3. Kurangnya informasi kepada masyarakat sebagai pengguna telepon seluler
  4. Pembohongan pada pengguna telepon selular
  5. Pemotongan nilai pulsa oleh pihak jasa layanan pesan

Trik yang digunakan:
-      Iklan menampilkan gaya bahasa yang menarik untuk menarik pengguna layanan seluler agar merespons.
-      Harga dari jasa yang ditawarkan kelihatan murah
-      Konsemen ditawarkan dengan iming-iming hadiah

Bagi pengusaha yang menjual jasa:
  1. Mendapatkan keuntungan besar dari bisnis ini.
  2. Pengusaha memberikan pelayanan tidak wajar
  3. Melupakan penerapan kesetiaan konsumen terhadap jasanya
  4. Pengusaha melakukan penipuan terhadap konsumen
  5. Melanggar hukum (sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen)
  6. Pengusaha melakukan tindakan ini disinyalir adanya persaingan bisnis tidak sehat

Yang dirugikan adalah konsumen pengguna telepon seluler
Sikap yang dimiliki oleh konsumen:
  1. Membiarkan karena tidak tahu prosedur menghapus fitur setelah terdaftar
  2. Pasrah saja
  3. Kemungkinan provider bekerja sama dengan perusahaan layanan sehingga menyulitkan penghapusan jasa layanan pesan
  4. Menikmati karena menyukai fitur yang ditawarkan, contoh: Nada sambung pribadi.

Yang harus dilakukan oleh konsumen:
  1. Memahami penggunaan telepon selular dengan baik dan benar
  2. Membaca dengan teliti promosi dari setiap iklan yang dikirimkan ke handset
  3. Menghubungi operator untuk menghapus fitur atau mengakhiri berlangganan
  4. Melakukan pengecekan besarnya pulsa yang dimiliki setiap sebelum dan sesudah melakukan panggilan atau kegiatan penggunaan telepon seluler
  5. Apabila tidak bisa dilakukan penghapusan, maka langkah terakhir adalah mengganti nomor
 Sumber: Kompas

Rabu, 26 Oktober 2011

TEORI ETIKA BISNIS

TEORI ETIKA BISNIS
Kata Etika berasal dari kata Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan" adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu yakni ilmu tentang adat istiadat yang baik. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
Bentuk jamaknya ta etha.sebagai bentuk jamak dari ethos, ta etha berarti adat-kebiasaan atau pola pikir yang dianut oleh sekelompok orang atau yang disebut masyarakat atau pola tindakan yang dijunjung tinggi dan dipertahankan oleh masyarakat tersebut. Etika adalah ta etha atau adat-kebiasaan, yang baik dipertahankan, dijunjung tinggi, dan diwariskan secara turun temurun.
Jenis-jenis etika:
  1. Etika Deskriptif
Pada dasarnya etika deskriptif menggambarkan atau melukiskan realitas moral atau tingkah laku serta tindakan manusia apa adanya atau sebagaimana adanya tingkah dan tindakan tersebut.
2.    Etika Normatif
Etika normatif membuat prinsip etis menjadi masuk akal dan operasional sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Pada tataran ilmu, etika normatif dapat dikelompokan dalam dua jenis, yakni:
2.a. Etika Umum
Etika umum atau norma moral umum memusatkan kajiannya pada norma moral yang berlaku bagi semua orang dan di mana-mana.
Termasuk dalam etika normatif umum adalah
- norma moral (mengukur baik buruknya perilaku manusia sebagai manusia)
- norma hukum (mengukur tindakan manusia yang pelaksanaannya dapat dikenai sanksi)
- norma sopan santun atau etiquette, misalnya menghargai milik orang lain (norma moral), menghilangkan nyawa lain (norma hukum), dan selalu mendahulukan orang tua dan anak-anak dalam pelayanan umum (etiket) berlaku universal di mana-mana.

2.b. Etika Khusus
Etika normatif khusus menerapkan prinsip umum pada tindakan atau perilaku manusia di bidang khusus. Akibatnya, muncullah etika khusus seperti: etika bisnis, etika politik, etika medik, etika komunikasi, etika akuntan publik, etika lingkungan hidup, dan lain-lain.
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian". Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa
Etika bisnis adalah kegiatan yang secara umum menjelaskan dan mengorientasikan pada kegiatan bisnis dan menyediakan dasar untuk menganalisa masalah-masalah etis dalam bisnis.
Etika bisnis sendiri dapat diartikan pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnis.
Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku manusia yang penting.

Menurut K. Bertens, ada 3 tujuan yang ingin dicapai dalam mempelajari etika bisnis  yaitu :
1.   Menanamkan atau meningkatkan kesadaran akan adanya demensi etis dalam bisnis.
Menanamkan, jika sebelumnya kesadaran itu tidak ada, meningkatkan bila kesadaran itu sudah ada, tapi masih lemah dan ragu. Orang yang mendalami etika bisnis diharapkan memperoleh keyakinan bahwa etika merupakan segi nyata dari kegiatan ekonomis yang perlu diberikan perhatian serius.
2.  Memperkenalkan argumentasi moral khususnya dibidang ekonomi dan bisnis, serta membantu pelaku bisnis/calon pebisnis dalam menyusun argumentasi moral yang tepat. Melalui studi etika diharapkan pelaku bisnis akan sanggup menemukan fundamental rasional untuk aspek moral yang menyangkut ekonomi dan bisnis.
     3. Membantu pelaku bisnis/calon pebisnis, untuk menentukan sikap moral yang tepat    
         didalam profesinya (kelak).

3 aspek pokok dari bisnis yaitu : dari sudut pandang ekonomi, hukum dan etika.
1.    Sudut pandang ekonomis.
Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi disini adalah adanya interaksi antara produsen/perusahaan dengan pekerja, produsen dengan konsumen, produsen dengan produsen dalam sebuah organisasi yang bertujuan untuk mencari untung. Pencarian keuntungan dalam bisnis tidak bersifat sepihak, tetapi dilakukan melalui interaksi yang melibatkan berbagai pihak. Dari sudut pandang ekonomis, good business adalah bisnis yang bukan saja menguntungkan, tetapi juga bisnis yang berkualitas etis.
2.  Sudut pandang moral. Dalam bisnis, berorientasi pada profit, adalah sangat wajar, akan tetapi jangan keuntungan yang diperoleh tersebut justru merugikan pihak lain. Tidak semua yang bisa kita lakukan boleh dilakukan juga. Kita harus menghormati kepentingan dan hak orang lain. Pantas diperhatikan, bahwa dengan itu kita sendiri tidak dirugikan, karena menghormati kepentingan dan hak orang lain itu juga perlu dilakukan demi kepentingan bisnis kita sendiri.

3.  Sudut pandang Hukum Bisa dipastikan bahwa kegiatan bisnis juga terikat dengan "Hukum" Hukum Dagang atau Hukum Bisnis, yang merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern. Dan dalam praktek hukum banyak masalah timbul dalam hubungan bisnis, pada taraf nasional maupun international. Seperti etika, hukum juga merupakan sudut pandang normatif, karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dari segi norma, hukum lebih jelas dan pasti daripada etika, karena peraturan hukum dituliskan hitam atas putih dan ada sanksi tertentu bila terjadi pelanggaran. Dari sudut pandang hukum jelas, bahwa bisnis yang baik adalah yang diperbolehkan oleh sistem hukum yang berlaku.

Dari sudut pandang moral, setidaknya ada 3 tolok ukur yaitu :
1.Hati nurani - Suatu perbuatan adalah baik, bila dilakukan sesuai dengan hati nuraninya, dan perbuatan lain buruk bila dilakukan berlawanan dengan hati nuraninya. Kalau kita mengambil keputusan moral berdasarkan hati nurani, keputusan yang diambil "dihadapan Tuhan" dan kita sadar dengan tindakan tersebut memenuhi kehendak Tuhan.
2. Kaidah Emas - Cara lebih obyektif untuk menilai baik buruknya perilaku moral adalah mengukurnya dengan Kaidah Emas (positif), yang berbunyi : "Hendaklah memperlakukan orang lain sebagaimana Anda sendiri ingin diperlakukan" Kenapa begitu? Tentunya kita menginginkan diperlakukan dengan baik. Rumusan Kaidah Emas secara negatif : "Jangan perlakukan orang lain, apa yang Anda sendiri tidak ingin akan dilakukan terhadap diri Anda"
3. Penilaian Umum - Cara ketiga dan barangkali paling ampuh untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku adalah menyerahkan kepada masyarakat umum untuk menilai. Cara ini bisa disebut juga audit sosial. Sebagaimana melalui audit dalam arti biasa sehat tidaknya keadaan finansial suatu perusahaan dipastikan, demikian juga kualitas etis suatu perbuatan ditentukan oleh penilaian masyarakat umum.
Peranan Etika dalam Bisnis : Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
1. Produk yang baik
2. Managemen yang baik
3. Memiliki Etika
Selama perusahaan memiliki produk yang berkualitas dan berguna untuk masyarakat disamping itu dikelola dengan manajemen yang tepat dibidang produksi, finansial, sumberdaya manusia dan lain-lain tetapi tidak mempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau lambat akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan tersebut.
Keuntungan yang akan diperoleh jika perusahaan mempraktekkan etika bisnis diantaranya:
-       Mampu meningkatkan motivasi pekerja
-       Melindungi prinsip kebebasan berniaga
-       Mampu meningkatkan keunggulan bersaing
Tindakan tidak etis dalam bisnis yang dilakukan perusahaan atau badan usaha dapat memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat, misalnya larangan beredar, larangan beroperasi, pemboikotan produk, dan lain sebagainya. Selain itu juga mengakibatkan menurunnya nilai penjualan suatu perusahaan.

Sumber:
-       Wikipedia
-       http://www.anneahira.com/artikel-umum/etika-bisnis.htm

Sabtu, 15 Oktober 2011

Koperasi Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Berdasarkan pada fungsi dan peranan koperasi maka Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Untuk mencapai tujuan Koperasi agar sesuai dengan cita-cita Bangsa dan Rakyat Indonesia, pembangunan Koperasi tidak saja merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah tetapi juga seluruh rakyat.

Mengingat Koperasi Indonesia sudah menginjak usai 64 tahun dan bukan usia yang muda lagi maka agar perkembangan koperasi tidak hanya dilihat dari aspek kuantitas tetapi mengedepankan aspek kualitas, Koperasi juga harus memiliki kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar.
Secara konseptual dan empiris, mekanisme  koperasi  me­mang diperlukan dan tetap diperlukan oleh suatu perekonomi­an  yang menganut sistem pasar.  Besarnya peran tersebut akan sangat tergantung dari tingkat pendapatan masyarakat, tingkat pengetahuan dan kesadaran  masyarakat serta struktur  pasar  dari berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya alam dari sua­tu negara.  Contoh klasik dari pentingnya kondisi pasar yang kompatibel dengan kehadiran koperasi adalah pengalaman koperasi susu dimana-mana di dunia ini selalu menjadi contoh sukses (kasus bilateral monopoli). Padahal sukses ini tidak selalu dapat diikuti oleh jenis kegiatan produksi pertanian lainnya.
Kendala yang masalah dalam perkembangan Koperasi di Indonesia antara lain:
-Masih rendahnya Kapasitas SDM Koperasi
-Masih rendahnya Akses Pasar Produk/jasa Koperasi
-Masih rendahnya Akses Pembiayaan dan Teknologi bagi Koperasi
-Rendahnya Kapasitas Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
-Lemahnya kemitraan Koperasi dan Badan Usaha lain
-Masih banyaknya regulasi yang menghambat berkembangnya koperasi

Perbaikan yang harus dilakukan agar perkembangan koperasi Indonesia menjadi lebih memiliki kekuatan dalam menghadapi pihak swasta ataupun BUMN diantaranya:
-       Adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi
-       Kemampuan menciptakan kekuatan monopoli
-       Kemampuan memanfaatkan potensi external economies disekitar kegiatan ekonomi para anggotanya
-       Mempertahankan kemampuan pelayanan kepada anggota
-       Harus memiliki focus yang kuat pada produk-produk yang bervariasi sehingga menarik pembeli dan anggota baru.
-       Perlu menciptakan sinergi bisnis antar koperasi terutama koperasi yang berbasis sama.
-       Harus memiliki keunggulan kompetitif
-       Perlu adanya peningkatan kemajuan teknologi
-       Melakukan penemuan-penemuan material baru yang bisa menghasilkan output yang lebih murah, berkualitas baik dan tahan lama.
Sumber:
Wikipedia
 

Senin, 18 April 2011

Suku bunga

Suku bunga merupakan variabel penting dalam kebijakan moneter di Indonesia. Suku bunga menjadi lebih penting bagi Indonesia sejak dilepaskannya sistem nilai tukar managed floating pada Agustus 1997 dan digantikan dengan sistem nilai tukar mengambang bebas. Salah satu upaya untuk mendukung perubahan sistem nilai tukar dan penerapan target inflasi adalah penggunaan suku bunga sebagai sasaran antara kebijakan moneter. Bila sebelumnya jangkar moneter Indonesia adalah jumlah uang beredar (JUB), maka selanjutnya jangkar moneter dialihkan pada suku bunga. Menurut literatur-literatur ekonomi, penentuan tingkat suku bunga yang diatur dan direncanakan secara tepat oleh pengambil kebijakan (bank sentral), merupakan salah satu cara untuk mengurangi perubahan kurs yang tidak menentu sebagai akibat dari perubahan tingkat inflasi (Stephen, 2006).

Di Indonesia terdapat beberapa jenis suku bunga nominal di antaranya, yaitu PUAB, deposito berjangka 1 bulan sampai dengan 2 tahun, suku bunga kredit konsumsi, modal kerja, dan suku bunga kredit investasi. Perkembangan suku bunga Indonesia dibandingkan dengan suku bunga asing (yang diproksi dengan suku bunga LIBOR) terlihat dalam gambar 3.2 berikut. Suku bunga Indonesia dari kuartal 1 tahun 1990 sampai dengan kuartal 4 tahun 2006 lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga asing. Bahkan pada tahun 1997-1999 suku bunga Indonesia memiliki senjang yang relatif lebar dengan suku bunga asing.

Perkembangan suku bunga dalam negeri ditandai dengan beberapa hal penting. Kenaikan suku bunga SBI tertinggi terjadi pada tahun 1997, yaitu mencapai lebih dari 70%. Kenaikan suku bunga SBI ini dimaksudkan untuk membatasi ekspansi kredit perbankan dan menarik uang beredar dari sistem perbankan yang dikonversikan ke dalam SBI di Bank Indonesia. Akibat terjadinya bank panic pada tahun 1997, maka pada 1998 kuartal 4, Bank Indonesia menaikkan suku bunga deposito tertinggi menjadi 52,32% dengan tujuan untuk menaikkan tingkat likuiditas bank. Tahun 1998-2000, semua suku bunga mengalami penurunan. Namun pada tahun 2001, suku bunga deposito naik lebih tinggi dibandingkan kenaikan suku bunga lain, sehingga menyebabkan pergeseran preferensi masyarakat dalam menempatkan dana. Kondisi ini dirasa tidak memperbaiki kondisi sektor perbankan, maka suku bunga ditekan agar menjadi semakin rendah, sehingga spread dengan suku bunga luar negeri tidak terlalu tinggi. Pada 2004 kuartal 2, suku bunga domestik secara keseluruhan mencapai titik yang relatif rendah dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya, namun kembali meningkat mulai tahun 2005.

Pembahasan suku bunga berkaitan erat dengan inflasi, terutama bila suku bunga digunakan sebagai sasaran antara dalam kebijakan moneter. Suku bunga dapat digunakan sebagai alat untuk mengelola inflasi, namun di lain pihak suku bunga nominal juga akan dipengaruhi oleh peningkatan ekspektasi inflasi. Semakin tinggi inflasi maka suku bunga pun akan mengalami kenaikan karena selisih antara suku bunga nominal dan inflasi mencerminkan beban sesungguhnya dari biaya suku bunga yang dihadapi individu dan perusahaan.

Kenaikan inflasi akan diikuti oleh kenaikan suku bunga, merupakan bentuk kebijakan moneter kontraksi agar tidak terjadi ekspansi kredit yang berlebihan. Apabila tidak terjadi ekspansi kredit maka perekonomian diharapkan akan lebih stabil sehingga menekan terjadinya inflasi. Kebijakan uang ketat dengan cara menaikkan suku bunga di satu sisi dapat meredam terjadinya inflasi, namun di sisi lain, kebijakan ini dapat mengorbankan sektor riil. Tingginya suku bunga kredit akan menyebabkan sektor riil tidak dapat mengembangkan usaha, menghambat investasi baru, yang berakibat melemahnya dunia usaha. Hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah memang kebijakan suku bunga tinggi yang diterapkan oleh Bank Indonesia saat itu merupakan kebijakan yang benar-benar meredam inflasi, atau sebenarnya inflasi menjadi turun karena memang daya beli masyarakat yang menurun? Apabila penurunan inflasi sebenarnya lebih disebabkan karena penurunan daya beli masyarakat maka penggunaan suku bunga yang ketat untuk meredam inflasi tentunya tidak tepat sasaran karena justru akan melemahkan dunia usaha.

Pada tanggal 4 Maret, Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan suku bunga acuan BI Rate menjadi 7,75% atau turun sebesar 50 bps dibanding Februari 2009. Penurunan ini tentunya positif bagi perekonomian Indonesia, sepanjang diikuti penurunan suku bunga kredit perbankan. BI termasuk agresif dalam kebijakan penentuan suku bunga. Sebab, ini adalah penurunan keempat secara berturut-turut sejak November 2008. Dan memang, bila BI Rate sudah turun, suku bunga perbankan harus turun. Kenapa demikian?
Kalau kita perhatikan, sesungguhnya motif utama BI mengambil langkah penurunan BI Rate adalah lebih ke arah untuk menggerakan sektor riil. Pertimbangan lain, seperti pengendalian indikator moneter: kurs dan inflasi, sebagaimana yang biasa dilakukan BI, tampaknya bukan menjadi pertimbangan utama dalam penurunan BI Rate kali ini, sekalipun hal itu masih menjadi catatan BI.
Faktor Dibalik Penurunan BI Rate
Penulis melihat, setidaknya ada tiga hal yang membuat BI mengambil keputusan tersebut, di tengah situasi pasar finansial yang belum stabil. Pertama, ekonomi global masih menunjukkan perlambatan yang lebih dalam, terutama di negara-negara maju. Sejumlah negara pun juga mengambil langkah yang sama dengan Indonesia, yaitu menjaga suku bunga acuannya dalam posisi yang rendah. Amerika Serikat, misalnya, menjaga suku bunga The Fed berada di level rendah yaitu 0,25%. Kemudian, Bank of Japan juga hanya sebesar 0,3 %. Bank Sentral India, pada 4 Maret lalu juga ikut menurunkan suku bunganya menjadi 5% dari posisi sebelumnya 5,5%. Arahnya sama, yaitu untuk menggerakkan sektor riil.
Perlambatan kondisi ekonomi negara maju saat ini telah nyata memberikan pengaruh negatif bagi perekonomian Indonesia. Ekspor pada Januari 2009 masih melanjutkan tren penurunan yang terjadi sejak September 2008. Pada Januari 2009 lalu, ekspor Indonesia menurun sebesar 17,70 persen dibanding Desember 2008 atau sebesar 36,08 persen bila dibandingkan dengan Januari 2008. Menurunnya ekspor ini menunjukkan bahwa perlambatan kegiatan ekonomi global telah memberikan pengaruh bagi aktivitas ekonomi domestik. Atas dasar inilah, BI tampaknya perlu menurunkan suku bunga untuk mengurangi biaya yang ditanggung industri agar tetap bisa ekspansif di tengah menurunnya permintaan dari pasar internasional.
Kedua, ada fakta lain bahwa tekanan inflasi saat ini sudah mulai mereda dibanding tahun lalu. Inflasi tahun 2008 sebesar 11,06% memang cukup riskan bila BI melepas suku bunga dalam kisaran yang rendah. Dan deflasi selama dua bulan terakhir, memang telah meningkatkan kepercayaan BI untuk mengambil langkah penurunan BI Rate, meskipun tren inflasi kembali terjadi. Pada bulan Februari lalu, inflasi tercatat sebesar 0,21%. Angka inflasi tersebut masih relatif rendah. Terlebih lagi, tekanan inflasi yang berasal dari faktor luar negeri (imported inflation) telah menurun sejalan dengan harga komoditas internasional yang lebih rendah. Sehingga, BI tidak perlu merasa khawatir bahwa kebijakan pelonggaran moneter melalui penurunan suku bunga ini akan meningkatkan inflasi.
Ketiga, kondisi perbankan nasional sampai saat ini cukup stabil, seperti tercermin dari perkembangan berbagai indikator keuangan dan kesehatan bank. Kondisi likuiditas perbankan, termasuk aliran likuiditas dalam pasar uang antar bank, mulai mengalami perbaikan dibanding dengan beberapa bulan yang lalu. Sementara itu, penyaluran kredit menunjukkan penurunan sebesar
∗ dimuat Bisnis Indonesia, Sabtu, 7 Maret 2009.
2,1 persen pada Januari 2009 akibat melemahnya perekonomian dan kehati-hatian perbankan dalam menyalurkan kredit. BI tampaknya perlu menurunkan suku bunga BI Rate untuk mendorong pertumbuhan kredit, meskipun tetap perlu mencermati kecenderungan meningkatnya risiko kredit yang berpotensi meningkatkan non performing loan (NPL) dalam industri perbankan.
Respon Perbankan
Kalau kita perhatikan, sesungguhnya setiap kebijakan BI menaikan atau menurunkan BI Rate telah diikuti pula dengan langkah perbankan untuk menurunkan suku bunga kreditnya. Itu artinya, sesungguhnya kalangan perbankan pun memiliki persepsi yang sama dengan otoritas, yaitu melakukan ekspansif.
Dan kalau kita lihat, perkembangan kredit perbankan selama tahun 2008 lalu juga menunjukkan tren peningkatan sangat signifikan. Kredit perbankan pada tahun 2008 tumbuh sebesar 30,51%, jauh diatas yang dipekirakan sebelumnya sebesar 22-24%. Situasi ini, tentunya tidak akan diperoleh bila suku bunga kredit dalam posisi yang tinggi. Perkiraan penulis, perbankan akan kembali menurunkan suku bunga kreditnya dalam satu bulan ke depan setelah kebijakan penurunan BI Rate tersebut.

Selasa, 12 April 2011

Deposito dan Loan

Deposito adalah simpanan di Bank yang hanya dapat diambil dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian pihak Bank dengan nasabah.
Bunga Deposito biasanya lebih tinggi dari tabungan. Pencairan dana Deposito yang tidak sesuai dengan kesepakatan perjanjian dengan bank, maka nasabah dapat dikenakan penalty sesuai dengan ketentuan pada bank dimana nasabah membuka rekening.

Deposito merupakan investasi tabungan bagi nasabah yang keuntungannya dapat dilihat dari Bunga yang lebih tinggi dari Tabungan biasa dan kekurangannya tidak dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak bank akan menerbitkan sertifikat untuk nasabah yang membuka rekening Deposito sebagai bukti perjanjian.


Loan adalah pinjaman dana yang diberikan bank kepada nasabah, dengan persyaratan tertentu yang disepakati kedua belah pihak.

Pinjaman adalah suatu jenis hutang yang dapat melibatkan semua jenis benda berwujud walaupun biasanya lebih sering diidentikkan dengan pinjaman moneter. Seperti halnya instrumen hutang lainnya, suatu pinjaman memerlukan distribusi ulang aset keuangan seiring waktu antara peminjam (terhutang) dan penghutang (pemberi hutang) – wikipedia.org.

Pemberi hutang memberikan dana dalam jumlah tertentu dan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan cara di angsur atau dicicil, yang nilai dan syaratnya ditentukan. Dan biasanya dalam pengembalian atau angsuran disertai bunga

Transfer dan Kliring

Kliring sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Kliring menurut Bank Indonesia adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

Contoh: PT. Agung Daya  adalah nasabah Bank Megah yang memiliki kewajiban membayar tagihan kepada PT. Adi Guna sebesar Rp 95.000.000 untuk pembelian Genset dengan menggunakan Giro. PT. Adi Guna memiliki rekening di Bank Rejeki. Dalam memproses transfer dana dari Bank Megah ke Bank Rejeki inilah yang disebut Kliring.
Transfer dana dari Bank yang berbeda Wilayah.

Istilah Transfer dalam perbankan adalah aktifitas pengiriman uang yang dilakukan antar bank dalam 1 wilayah.

Contoh: PT. Senia merupakan nasabah Bank Ria cabang Kemayoran yang memiliki rekening Giro dan hendak melakukan pembayaran tagihan sebesar Rp 5.500.000 ke PT. Setia Abadi yang merupakan nasabah Bank Ria cabang Kramat Jati.
Proses pemindahan dana inilah yang disebut Transfer. Dua perusahaan tersebut merupakan nasabah Bank Ria yang berbeda Cabang.

Selasa, 05 April 2011

Perhitungan Bunga Giro

Rekening Giro adalah rekening pihak eksternal tertentu di Bank Indonesia
yang merupakan sarana bagi penatausahaan transaksi dari simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat.

Contoh perhitungan bunga giro untuk Tn. Hermawan, nasabah Bank Omega cabang Jakarta, dapat diilustrasikan sebagai berikut :
 Perhitungan bunga giro bila diterapkan saldo terendah bulan November 19xx:

Bunga tahunan 12 %

Bunga bulanan 1,00 %

Perhitungan bunga = 1,00% x Rp. 94.000.000 = Rp. 940.000; -

Bila  perhitungan  bunga  dilakukan  berdasarkan  saldo  rata-rata  setiap bulannya, maka diperoleh perhitungan sebagai berikut :


Saldo rata-rata perbulan……………………………  Rp. 99.160.000

Bunga sebulan……………………………………….
Rp.     991.600
Metode mana yang akan diterapkan oleh Bank Omega dapat diputuskan sendiri berdasarkan  pengalaman bank.
Hal yang akan mempengaruhi perhitungan bunga ini adalah fluktuasi dari saldo rekening giro. Dalam hal ini harus diketahui perilaku  pergerakan  saldo  giro,  baik  menurun  maupun  meningkat  setiap bulannya sebagai dasar pemilihan metode perhitungan bunga.

Sumber: